Senin, 19 Desember 2016

makalah demokrasi

MAKALAH
NEGARA HUKUM dan DEMOKRASI
“Tugas pengertian demokrasi ”


Dosen Pembimbing:
Dr. H.Sarbaini, M.Pd
Reja Fahlevi, S.Pd,. M.Pd
Di Susun Oleh:
KHOIRUL HUDA (A1A215204)




PRODI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
                                                                         2016


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.Di dalam makalah yang membahas tentang DEMOKRASI. Saya jugak mengucapkan trimakasih kepada bapak karena telah mengarahkan saya dalam penyusuna makalah melalui penyampaian materi tentang demokrasi.
Dalam penyusunan makalah ini tak luput dari kesalahan,untuk itu saya mohon maaf atas kesalahan dalam penyusunan makalah ini.Dan demi menghasilkan makalah yang lebih baik,saya mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dalam mempelajari perkembngan demokrasi di Indonesia.
Terimakasih..!




Banjarmasin,18 Desember 2016
                                                                                                             penyusun





                                                                    







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ............................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah .......................................................................................................... 2
C.     Tujuan ............................................................................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian demokrasi ……………………..................................................................... 3
B.     Makna demokrasi …………........................................................................................... 4
C.     Keunggulan demokrasi ………………………………………………........................... 6
D.    Nilai demokrasi ………………………………………………....................................... 7
E.     Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia …………………………………………. 8
F.      Pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi …………………………………………... 11
G.    Pendidikan demokrasi ………………………………………………………………….. 12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan ...................................................................................................................... 13
B.     Saran ................................................................................................................................ 13
C.     Lampiran ……………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 15







BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Sebagai bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945 itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun, budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan teknologi.  






B.   Rumusan masalah

1.      Pengertian demokrasi
2.      Nilai – nilai demokrasi
3.      Sikap demokrasi
4.      Perkembangan Demokrasi
5.      Keadaan demokrasi di Indonesia

C.   Tujuan

1.      Mengetahui sikap demokrasi
2.      Mengetahui nilai – nilai demokrasi
3.      Mengetahui perkembangan demokrasi
4.      Mengetahui keadaan demokrasi di Indonesia

























BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Demokrasi

Demokrasi menurut abrahan lincoln adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi sangat berperan penting dalam keikutsertaan rakyat dikarenakan rakyat memiliki hak ikut serta dalam jalannya pemerintahan karena pada nilai-nilai demokrasi sangat terlihat jelas bahwa demokrasi merupakan bagian dari rakyat yang sangat dominan,  Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.










B.     Makna demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani artinya rakyat, kratos berarti pemerintahanm. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Di dalam The Advancced Learner’s Dictionary of Current Enghlish
 ( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Demcracy adalah: “ (1) country with principles of government in which all adult citizens share through their ellected representatives; (2) country with governmen which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speeach, religion, opinion, and associayion, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minoritiea; (3) society in which there is treatment of each other by citizans as equals”. Dari kutipan pengertian tersebut, tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehiduoan negara atau masyarakat tempat warga negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan melalui wakilnya yang terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas dan mayarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama.

Istilah Demokrasi pertama kali dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali. Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau pisang. Rakyat memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan lidi kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.

Bagi negara-negagra besar yang penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebarandi beberapa daerah atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern, demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena halhal berikut:
a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
b. Masalah yang dihadapi oleh suatu pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi, berbeda dengan masalah yang dihadapi desa yang tradisional.
c. Setiap warga negara memiliki kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak), yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai berikut.
a. Mula-mula demokrasi berarti politk yang mengcakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia, seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk badan-badan pewakilan.
b. Kemudian, digunakan istilah demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, juga mengcakup sistem ekonomidan sistem sosial. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas, selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokkrasi ekonomi danpolitik. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada dasarnya manusia itu mempunyai kemanpuan yang sama dalam hubungan yang satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan partisipasi didalam pemerintahan . misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS ( 1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11(sebelas) pilar atau soko guru, yakni “ kedaulatan rakyat, pemerintah berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas dan jujur,persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan pemerintah secara kostitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik, nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat.”

C.    Keunggulan Demokrasi

Sebagaimana telah diuraikan, ciri-ciri demokrasi antara lain :
a. keputusan diambil berdasarkan suara rakyat atau kehendak rakyat
b. kebebasan individu dibatasi oleh kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan individu atau golongan;
c. kekuasaan merupakan amanat rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan rakyat; serta
d. kedaulatan ada di tangan rakyat, dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem kekuasaan negara.
Setelah anda munyimak ciri dari demokrasi dan nilai-nilai demokrasi sebagaimana
telah diuraikan, coba bandingkan dengan bentuk pemerintah berikut:
Oligarki adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
Anarki adalah pemerintahan yang kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi. Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang jelas.
Moboraksi adalah pemerintahan yang dikuasai olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter).









D.    Nilai – nilai Demokrasi

Sebenarnya pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang bebeda dari isi dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi Negara yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara yang lain. Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan masa UUD sementara tahun 1950.
Adapun yang paling utama dalam menetukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a) pengakuan hak-hak asasi manusia sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan umum.
b) Adanya partisipasi dan dukungan rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi berkembang dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal, yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini, peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat, sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.

Atas dasar itu, berikut akan dibahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry B.Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki semua nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, dan budaya poltik masingmasing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B.Mayo:
a. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur;
d. membatasi pemakaian kekerasan sampai munimum;
e. mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman; serta
f. menjamin tegaknya keadilan.

Dengan adanya suatu kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi Pancasila itu. Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati sependukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pancasila pada zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata kembali progrm-program pembangunan di tengahtengah berbagai persoalan yang dialami masyarakat sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat menggerakkan partisipasi seluruh masyarakat.

Demokrasi mempunyai nila-nilai sebagai berikut

1. Menjamin tegaknya keadilan 
2. Menekan penggunaan kebebasan seminimal mungkin 
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur 
4. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga 
5. menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai/ tampa gejolak 
6. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.



E.     Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii negara ini (misalnya, demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep danpelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia.

Demokrasi liberal bermuara pada kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman, pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah arah.

Berdasarkan pengalaman yang dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis, kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian diri. Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas, demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan kebersamaan.






a.       Demokrasi parlementer

Demokrasi Parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut  secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.

Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.

Faktor lain yang menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.

b.      Demokrasi pancasila terpimpin

Adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional,demokrasi terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.

Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.

F.     Pelaksanaan Demokrasi pada orde reformasi

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada Orde Reformasi tanpak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru. Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam segala bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama untuk direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga bidang tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang berhasil mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi. Demikian pula, tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law sulit diwujudkan. Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu hanya dapat terwujud apabila ada demokratisasi poltik.

 Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaanya tyerletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk mewujudkan praktik demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai dari pembentukan peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang kehidupan. Untuk itu, pada 10 s.d . 13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa dan berhasil mengubah, menambah, serta mencabut ketetapan MPR sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula beberapa ketetapan MPR yang mengtur materi baru. Lahirnya ketetapan MPR diikuti oleh ditetapkannya undang-undang organic berkaitan dengan kehidupan demokratis. Misalnya, undang-undang bidang politik, undangundang tentang otonomi daerah, dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini, pertama harus mengkaji keterangan ketetapan MPR hasil sidang istimewa MPR 1998 beserta ini, peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktik pelaksanaan peraturan tersebut.

Secara khusus, perkembangan demokrasi dalam negara-kebangsaan Indonesia dapat dikembalikan pada dinamika kehidupan bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal tersebut daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada setiap zamannya.


G.    Pendidikan Demokrasi

a. Pendidikan demokrasi:
1). Pedidikan demokrasi secara formal, yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik, perensentasi, serta studi kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa bagaimana agar mencintai negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya dilakukan di sekolah dan di perguruan tinggi.

2). Pedidikan demokrasi secara informal, yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah ataupun masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi. Selain itu, sebagai hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya yang langsung dirasakan hasilnya.

3). Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang.

b. Visi Pendidikan Demokrasi
sebagai wahana substantif, pedagogis, dan sosial kultural untuk membangun citacita, nilai, konsep, prisip, sikap, serta keterampilan demokrasi dalam diri earga Negara melalui pengalaman hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.

c. Misi Pendidikan Demokrasi
Memfasilitasi warga negara untuk mandapatkan ber4bagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktik untuk berbagai konteks kehidupan. Dengan demikian, dapat dimiliki wawasan yang luas dan memadai. Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap di luar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan. Nilai-nilai demokrasi perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yangdemokratis, Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila. Asas Demokrasi Pancasila adalah sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Prinsip Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,keseimbangan antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawabsecara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan rasakeadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat, kepentingan umum sosoknegara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya, menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat, mengakui hak asasi, Kelembagaan negaradidasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuandalam bernegara, memiliki mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif. Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik anak-anak danmengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologismaupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan ketrampilan intelektual,keterampilan pribadi dan social, pengembangan nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dankurikulum. Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai demokrasiagar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.

B.     Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi nilai – nilai demokrasi dan bagai mana sikap terhadap demokrasi.




Lampiran hasil wawancara di
SMAN 1 Mandastana kab.Barito Kuala

Menurut Rudy Adiguna siswa kelas XI Ipa 1 SMAN 1 MANDASTANA
Demokrasi merupakan salah satu kekuasaan dari rakyat yang dipenggang tinggi oleh rakyat dan dijalankan oleh mereka ataupun oleh wakil – wakil yang telah mereka pilih dibawah sitem pemilihan yang bebas. Jadi dalam pemerintahan itu yang paling diutamakan yaitu rakyat. Selain itu di Indonesia pun telah melaksanakan demokrasi walaupun belum semua, contoh pandangan dari sikap demokrasi disekolah kata Rudy Adiwiguna seperti pemilihan ketua osis dan ketua kelas,dan saling menghargai pendapat orang lain. Rudy Adiguna juga mengatakan pendapatnya bahwa Demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung demokrasi langsung seperti dalam pemelihan ketua kelas atau osis langsung menggunakan kertas dan tertulis sedangkan demokrasi tidak langsung seperti melalui lisan.

Rudy Adiwiguna juga mengatakan bahwa Nilai – nilai demokrasi di likungkungan sekolah seperti menghargai keanekaragaman berdasarkan pengalaman bahwa setiap manusia itu berbeda dalam berpendapat atau bisa dikatakan unik, sikap dalam menghargai keunikan atau perbedaan tersebut yaitu bisa menjadi dasar dalam kehidupan demokrasi. Selain dari itu nilai demokrasi dapat dikembangkan dalam menyelessaikan perselisihan dengan damai dan sukarela dalam pemelihan ketua kelas ataupun ketua osis.














DAFTAR PUSTAKA



Betham, David. 2000., Demokrasi, Kanisius: Yogyakarta.

Budiardjo, Miriam. 1986. Dasar-dasar Ilmmu Politik. Jakarta.

Septilina Ninis Ristina.2011.Hubungan Antara Pemahaman Demokrasi dan Budaya Demokrasi dengan Sikap Demokrasi.uns:Surakarta

http://robihartopurba.blogspot.com/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html


http://www.academia.edu/5418515/MAKALAH_PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_DEMOKRASI_INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar