MAKALAH
NEGARA
HUKUM dan DEMOKRASI
“Tugas
pengertian demokrasi ”
Dosen
Pembimbing:
Dr.
H.Sarbaini, M.Pd
Reja
Fahlevi, S.Pd,. M.Pd
Di
Susun Oleh:
KHOIRUL HUDA (A1A215204)
PRODI
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
JURUSAN
PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,karena atas rahmat-Nya
saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.Di dalam makalah yang membahas
tentang DEMOKRASI. Saya jugak mengucapkan trimakasih kepada bapak karena
telah mengarahkan saya dalam penyusuna makalah melalui penyampaian materi tentang
demokrasi.
Dalam
penyusunan makalah ini tak luput dari kesalahan,untuk itu saya mohon maaf atas
kesalahan dalam penyusunan makalah ini.Dan demi menghasilkan makalah yang lebih
baik,saya mengharapakan kritik dan saran dari para pembaca.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua,dalam mempelajari perkembngan
demokrasi di Indonesia.
Terimakasih..!
Banjarmasin,18 Desember 2016
penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
..............................................................................................................
i
DAFTAR
ISI .............................................................................................................................
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
...............................................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah
..........................................................................................................
2
C.
Tujuan
............................................................................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
demokrasi
……………………..................................................................... 3
B.
Makna
demokrasi
…………...........................................................................................
4
C.
Keunggulan
demokrasi ………………………………………………........................... 6
D.
Nilai demokrasi
………………………………………………....................................... 7
E.
Demokrasi
yang pernah berlaku di Indonesia …………………………………………. 8
F.
Pelaksanaan
demokrasi pada orde reformasi …………………………………………... 11
G.
Pendidikan
demokrasi ………………………………………………………………….. 12
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
......................................................................................................................
13
B.
Saran
................................................................................................................................
13
C.
Lampiran
……………………………………………………………………………….. 14
DAFTAR
PUSTAKA
..................................................................................................................
15
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik
negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang
sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Di
bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil
yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya
(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif,
selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Sebagai
bentuk kesungguhan negara Indonesia, landasan tentang demokrasi telah tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuh UUD 1945. Seluruh pernyataan dalam
UUD 1945 dilandasi oleh jiwa dan semangat demokrasi. Penyusunan naskah UUD 1945
itu sendiri juga dilakukan secara demokratis. UUD 1945 merangkum semua golongan
dan kepentingan dalam masyarakat Indonesia. Dengan demikian, demokrasi bagi
bangsa Indonesia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan.Budaya demokrasi di
Indonesia perlu dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara serta hendaknya mengacu kepada akar budaya nasionalisme yang memiliki
nilai gotong royong atau kebersamaan dan mementingkan kepentingan umum. Namun,
budaya individualisme dan budaya liberal yang masuk melanda masyarakat dengan
melalui arus globalisasi tidak mungkin bisa dibendung karena kemajuan
teknologi.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian
demokrasi
2.
Nilai
– nilai demokrasi
3.
Sikap
demokrasi
4.
Perkembangan
Demokrasi
5.
Keadaan
demokrasi di Indonesia
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
sikap demokrasi
2.
Mengetahui
nilai – nilai demokrasi
3.
Mengetahui
perkembangan demokrasi
4.
Mengetahui
keadaan demokrasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
menurut abrahan lincoln adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi sangat berperan penting dalam keikutsertaan rakyat dikarenakan rakyat
memiliki hak ikut serta dalam jalannya pemerintahan karena pada nilai-nilai
demokrasi sangat terlihat jelas bahwa demokrasi merupakan bagian dari rakyat
yang sangat dominan, Kata “demokrasi” berasal dari dua kata,
yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri
dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian
kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias
politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias
politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable),
tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap
lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara
teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
B.
Makna demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa
Yunani t artinya rakyat, kratos berarti
pemerintahanm. Demokrasi, artinya pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Di dalam
The Advancced Learner’s Dictionary of Current Enghlish
( Hornby, dkk.: 261) dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan Demcracy adalah: “ (1) country with
principles of government in which all adult citizens share through their ellected
representatives; (2) country with governmen which encourages and allows rights of
citizenship such as freedom of speeach, religion, opinion, and associayion, the
assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for
the rights of minoritiea; (3) society in which there is treatment
of each other by citizans as equals”. Dari kutipan pengertian
tersebut, tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehiduoan negara atau
masyarakat tempat warga negara dewasa turut berpartisipasi dalm pemerintahan
melalui wakilnya yang terpilih. Lalu, pemerintahannya mendorong dan menjamin
kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan rule
of law. Selain itu, adanya pemerintahan mayoritas yang
menghormati hak-hak kelompok minoritas dan mayarakat yang warga negaranya
saling memberi peluang yang sama.
Istilah Demokrasi pertama kali
dipakai di Yunani kuno, khususnya di kota Athena, untuk menunjukkan sistem
pemerintahan yang berlaku di sana. Kota-kota di daerah Yunani pada waktu itu
kecil-kecil. Penduduknya tidak begitu banyak sehingga mudah dikumpulkan oleh
pemerintah dalam suatu rapat untuk bermusyawarah. Dalam rapat tersebut, diambil
keputusan bersama mengenai garis-garis besar kebijaksaan pemerintah yang akan
dilaksanakan dan segal permasalahan kemayarakatan. Karena rakyat ikut
berpartisipasisecara langsung, pemerintahan itu disebut pemerintahan demokrasi
langsung. Pemerintahan demokrasi langsung di Indonesia dapat dilihat
dalam pemerintahan desa. Kepala desa atau lurah dipilih langsung oleh rakyat
desa itu sendiri. Pemilihan kepala desa itu dilakukan secara sederhana sekali.
Para calon menggunakan tanda gambar hasil pertanian, seperi padi atau pisang.
Rakyat memberi suara pada calon masing-masing yang dipilih dengan memasukkan
lidi kedalam tabung bamboo milik caloon yang dipilihnya. Calon yang memiliki
lidi terbanyaklah yang terpilih menjadi kepala desa. Disamping memilih kepala
desa, pada hari-hari tertentu warga desa dikumpulkan oleh kepala desa di balai
desa untuk membicarakan masalah yang menyangkut kepentingan bersama. Peristiwa
semacam ini dikenal istilah musyawarah desa.
Bagi negara-negagra besar yang
penduduknya berjuta-juta, yang tempat tinggalnya bertebarandi beberapa daerah
atau kepulauan, penerapan demokrasi langsung juga mengalami kesukaran. Untuk
memudahkan pelaksanaannya, setiap penduduk dalam jumlah tertentu memilih
wakilnya untuk duduk dalam suatu badan perwakilan. Wakilwakil rakyat yang duduk
dalam badan perwakilan inilah yang menjalankan demoknrasi. Rakyat ttetap
merupakanpemegang kekuasaan tertinggi. Hal ini disebut demokrasi tidak langsung
atau demokrasi perwakilan.
Bagi negara-negara modern,
demokrasi tidak langsung dilaksanakan karena halhal berikut:
a. Penduduk yang selalu bertambah
sehingga suatu musyawarah pada suatu tempat tidak mungkin dilakukan.
b. Masalah yang dihadapi oleh suatu
pemerintah makin rumit dan tidak sederhana lagi, berbeda dengan masalah yang
dihadapi desa yang tradisional.
c. Setiap warga negara memiliki
kesibukan sendiri-sendiri di dalam aktivitas kehidupannya sehingga masalah
perintahan cukup diserahkan kepada orang yang berminat dan mempunyai keahlian
di bidang pemerintahan negara.
Istilah demokrasi yang berarti
pemerintah rakyat itu sesudah zaman Yunani kuno tidak disebut lagi. Baru
setelah meletusnya Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis, istilah demokrasi
muncul kembali sebagai lawan sistem pemerintahan yang absolut (monarki mutlak),
yang menguasai pemerintahan
Di dalam kenyataannya, demokrasi
dalam arti sistem pemerintahan yang baru ini mempunyai arti yang luas sebagai
berikut.
a. Mula-mula demokrasi berarti
politk yang mengcakup pengertian tentang pengakuan hak-hak asasi manusia,
seperti hak kemerdekaan pers, hak berapat, serta hak memilih dan dipilih untuk
badan-badan pewakilan.
b. Kemudian, digunakan istilah
demokrasi dalam arti luas, selain meliputi sistem politik, juga mengcakup
sistem ekonomidan sistem sosial. Dengan demikian, demokrasi dalam arti luas,
selain mencakup pengertian demokrasi pemerintahan, juga meliputi demokkrasi
ekonomi danpolitik. Namun, pengertian demokrasi yang paling banyak dibahas dari
dahulu sampai sekarang ialah demokrasi pemerintahan.
Landasan pokok atau gagasan dasar
suatu pemerintah demokrasi ialah pengakuan hakekat manusia, yaitu bahwa pada
dasarnya manusia itu mempunyai kemanpuan yang sama dalam hubungan yang satu
dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar itu, dapat ditarik dua buah asas
pokok sebagai berikut.
a. Pengakuan partisipasi didalam
pemerintahan . misalnya, pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan
rakyat secara bebas dan rahasia
b. Pengakuan hakikat dan martabat
manusia. Misalnya, tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia
demi kepentingan bersama.
Sebagai suatu sistem sosial
kenegaraan, USIS ( 1995:6 ) mengintisarikan demokrasi sebagai
sistem yang memiliki 11(sebelas) pilar atau soko guru, yakni “ kedaulatan
rakyat, pemerintah berdasarkan pesetujuan dari yang diperintah, kekusaan
mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, pemilihan yang bebas
dan jujur,persamaan didepan hukum, proses hukum yang wajar, pembatasan
pemerintah secara kostitusional, pluralisme sosial, ekonomi dan politik,
nilai-nilai toleransi, pragmatisme,serta kerja sama dan mufakat.”
C.
Keunggulan Demokrasi
Sebagaimana telah diuraikan,
ciri-ciri demokrasi antara lain :
a. keputusan diambil berdasarkan
suara rakyat atau kehendak rakyat
b. kebebasan individu dibatasi oleh
kepentingan bersama, kepentingan bersama lebih kepentingan daripada kepentingan
individu atau golongan;
c. kekuasaan merupakan amanat
rakyat, segala sesuatu yang dijalankan pemerintah adalah untuk kepentingan
rakyat; serta
d. kedaulatan ada di tangan rakyat,
dan lembaga perwakilan rakyat mempunyai kedudukan penting dalam sistem
kekuasaan negara.
Setelah anda munyimak ciri dari
demokrasi dan nilai-nilai demokrasi sebagaimana
telah diuraikan, coba bandingkan
dengan bentuk pemerintah berikut:
Oligarki adalah sistem pemerintahan yang
dijalankan oleh segelintir orang banyak. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
dibatasi atau bahkan ditoadakan dengan dihapusnya lembaga perwakilan rakyat dan
keputusan hukum tertinggi ada pada tangan segelintir orang tersebut.
Anarki adalah pemerintahan yang
kekuasaannya tidak jelas, tidak ada peraturan yang benar-benar dapat dipatuhi.
Setiap individu bebas menentukan kehendaknya sendiri-sendiri tanpa aturan yang
jelas.
Moboraksi adalah pemerintahan yang dikuasai
olah kelompok orang untuk kepentingan kelompok yang berkuasa, bukan untuk
kepentingan rakyat. Biasanya mobokrasi dipimpin oleh sekelompok orang yang
mempunyai motivasi yang sama.
Diktator ialah kekuasaan yang terpusat pada
seseorang yang berkuasa mutlak (otoriter).
D.
Nilai – nilai Demokrasi
Sebenarnya pengertian pokok
demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat.
Akan tetapi, dalam pertumbuhanya, pengertian pokok itu telah mengalami banyak
perubahan, terutama karena faktor politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Suatu negara dapat memberikan isi dan sifat pada demokrasi yang bebeda dari isi
dan sifat demokrasi di negara lain. Dengan demikian, bentuk demokrasi Negara
yang satu akan berbeda dengan bentuk demokrasi dengan negara yang lain.
Disamping itu, bentuk demokrasi itu pada suatu masa akan berbeda dari bentuk
demokrasi masa yang lain. Misalnya, bentuk demokrasi pada masa sekarang berbeda
dari bentuk demokrasi pada masa UUD RIS tahun 1949 dan
masa UUD sementara tahun 1950.
Adapun yang paling utama dalam
menetukan berlakunya sistem demokrasi disuatu negara ialah ada atau tidaknya
asas demokrasi pada sistem itu, sebagai berikut;
a) pengakuan hak-hak asasi manusia
sebagai penghargaanterhadap martabat manusia dengan tidak melupakan kepentingan
umum.
b) Adanya partisipasi dan dukungan
rakyat pada pemerintah. Jika dukungan rakyat tidak ada, sulitlah dikatakan
bahwa pemerintah itu adalah suatu pemerintahan demokrasi.
Di dunia Barat, demokrasi
berkembang dalam suatu sistem masyarakat yang liberal (bebas dan merdeka). Oleh
karena itu, lahirlah suatu bentuk demokrasi yang dinamakan demokrasi liberal,
yang menjunjung hak-hak asasi manusia setinggi-tingginya, bahkan kadang-kadang
diatas kepetingan umum. Sebagai akibat demokrasi liberal ini, lahirlah
sistem-sistem pemerintahan yang liberal. Didalam sistem pemerintahan ini,
peranan dan campur tangan pemerintah tidak terlalu banyak didalam kehidupan
masyarakat. Karena sistem ini sesuai dengan aspirasi rakyat didunia Barat,
sistem pemerintahan yang liberal ini mendapat dukungan penuh dari rakyat.
Atas dasar itu, berikut akan
dibahas bahwa demokrasi didasari oleh beberapa nilai (value). Henry
B.Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan
tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis memiliki semua
nilai-nilai ini, tetapi bergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, dan
budaya poltik masingmasing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry
B.Mayo:
a. menyelesaikan perselisihan
dengan damai dan secara melembaga;
b. menjamin terselenggaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
c. menyelenggarakan pergantian
pimpinan secara teratur;
d. membatasi pemakaian kekerasan
sampai munimum;
e. mengakui dan menganggap wajar
adanya keanekaragaman; serta
f. menjamin tegaknya keadilan.
Dengan adanya suatu kehidupan yang
demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat berdasarkan kehendak
rakyat, ketentraman dan ketertiban diharapkan akan lebih mudah diwujudkan. Tata
cara pelaksanaan demokrasi pacasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional
karena penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia berdasarkan
konstitusi.
Kegagalan demokrasi Pancasila zaman
orde baru, tidak berasal dari konsep dasar demokrasi Pacasila, tetapi lebih
pada praktik atau pelaksanaannya yang mengingkari keberadaan demokrasi
Pancasila itu. Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik
apabila nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat dipahami dan dihayati
sependukungnya. Pelaksanaan demokrasi pancasila harus disertai dengan
pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangunan adalah proses
perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu
kehidupan bangsa.
Kegagalan demokrasi pancasila pada
zaman orde baru membuat banyak penafsiran mengenai asas demokrasi. Belajar dari
pengalaman tersebut, dalam era reformasi perlu penataan ulang dan penegasan
kembali arah dan tujuan demokrasi pancasila; menciptakan prasarana dan sarana
yang diperlukan bagi pelaksanaan demokrasi pancasila; membuat dan menata
kembali progrm-program pembangunan di tengahtengah berbagai persoalan yang
dialami masyarakat sekarang ini; serta bagaimana program-program itu dapat
menggerakkan partisipasi seluruh masyarakat.
Demokrasi mempunyai nila-nilai sebagai
berikut
1. Menjamin tegaknya keadilan
2. Menekan penggunaan kebebasan seminimal
mungkin
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur
4. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan
secara melembaga
5. menjamin terselenggaranya perubahan dalam
masyarakat secara damai/ tampa gejolak
6. Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
E.
Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa,
sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat
diambil, terutama pelaksanaan demokrasi di bidang politik. Ada tiga macam
demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia,
yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang
dipraktikkan di negara lain. Demokrasi yang berlaku ddii negara ini (misalnya,
demokrasi Pancasila) berlainan prosedur pelaksanaannya dengan demokrasi Barat
yang lieral. Hal ini bukanlah pengingkaran terhadap demokrasi, sepanjang hakikat
demokrasi tercermin dalam konsep danpelaksanaannya. Dalam
perjalanan sejarah politik bangsa, Negara kesatuan RI pernah melaksanakan
demokrasi Parlementer, demokrasi Terpimpin, dan demokrasi Pancasila. Untuk
lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah ada Indonesia.
Demokrasi liberal bermuara pada
kegagalan konstituante menetakan UUD pengganti UUDS 1950. Demokrasi terpimpin
di bawah pemerintahan Orde Lama dan demokrasi Pancasila di bawah pemerintahan
Orde Baru. Meskipun konsep awal pada periode tersebut dimaksudkan sebagai
implementasi dari sila keempat Pancasila, tetapi pada akhirnya kekuasaan
terpusat pada tangan seorang Presiden. Semua ini diungkapkan dan dibahas
sebagai bahan kajian dan pembelajaran. Dengan belajar dari pengalaman,
pelaksanaan demokrasi pada era reformasi sekarang ini diharapkan tidak salah
arah.
Berdasarkan pengalaman yang
dijadikan pelajaran, diharapkan tidak terulang lagi kesalahan yang sama. Oleh
sebab itu, perlu dikembangkan nilai-nilai sikap cerdas, seperti analisis,
kritis, teliti, penuh perhitungan, rasional, antisipatif, serta pengendalian
diri. Kegagalan orde lama dan orde baru untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi
menyebabkan bergulirnya reformasi. Dalam era reformasi ini, diharapkan
nilai-nilai demokrasi dapat ditegakkan. Adapun nama demokrasi itu semuanya harus
tetap dalam kerangka supremasi hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Untuk dapat mewujudkan keadaan seperti itu, tidak bisa tidak, harus dimiliki
nilai dan sikap disisplin yang tercermin pada sikap taat asas, tegas, lugas,
demokratis, terbuka, ikhlas, kooperatif, terti, serta menjaga keamanan dan
kebersamaan.
a.
Demokrasi parlementer
Demokrasi Parlementer di negara
kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama
(1945-1949), kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950.
Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis formal
berakhir pada tanggal 5 juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD
1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi
Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil
sehingga program dari suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan
berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidak stabilan tersebut
adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai
pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1959 dikenal beberapa
kabinet, antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir
Syarifuddin. Sementara itu, 1950-1959 umur kabinet kurang lebuh hanya satu
tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin,
Wilopo, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Juanda.
Faktor lain yang menyebabkan tidak
tercapainya stabilitas politik adalah perberdaan pendapat yang sangat mendasar
di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat dikaji peristiwa
kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar negara. Pada saat
itu, terdapat dua kubu yang bertentangan, yaitu satu pihak ingin tetap
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan dipihak lain menghendaki
kembali pada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar
negara. Pertentangan tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai
kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelas bahwa keadaan
partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan paham
dari pada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
b.
Demokrasi pancasila terpimpin
Adanya kegagalan konstituante dalam
menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan negara, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden. Dekrit
presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan dari kemacetan politik
melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat untuk mencapai hal
tersebut, di Indonesia pada saat itu digunakan demokrasi terpimpin. Istilah
Demokrasi terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato
presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstituante di
Bandung.
Persoalan sekarang, mengapa lahir
demokrasi Terpimpin? Demokrasi terpimpintimbul dari keisyafan, kesadaran,dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi
Parlementer (liberal) yang melahirkan tepecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan
politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi. Secara konsepsional,demokrasi
terpimpin berarti pemerintah rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijak sanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam konteks ini, mengandung arti bahwa yang
membimbing dan sekaligus landasan kehidupan demokrasi di Indonesia adalah sila
keempat pancasila, dan tidak pada perseorangan atau pimpinan.
Berdasarkan pokok pikiran di atas,
tampak bahwa demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD
1945, serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep
tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seing kali
menyimpang dari nilai-nilai pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebab
penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan
Legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial
politik yang tidak menentu saat itu.
F.
Pelaksanaan Demokrasi pada orde
reformasi
Pelaksanaan demokrasi pancasila
pada Orde Reformasi tanpak lebih marak dibandingkan dengan masa Orede Baru.
Orde Reformasi ini merupakan konsensus untuk mengadakan demokratisasi dalam
segala bidang kehidupan. Diantara bidang kehidupan yang menjadi sorotan utama
untuk direformasi adlah bidang politik, ekonomi, dan hukum. Reformasi ketiga
bidang tersebut harus dilakukan sekaligus karena reformasi politik yang
berhasil mewujudkan demokratisasi politik, tidak menjadi demokratisasi kolusi.
Demikian pula, tanpa demokratisasi poltik, prinsip rule of law sulit
diwujudkan. Sehubungan dengan ini, badan peradilan yang otonom, berwibawa, dan
yang mampu menerapkan prinsip rule of law itu
hanya dapat terwujud apabila ada demokratisasi poltik.
Demokrasi yang dijalankan
pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Perbedaanya tyerletak
pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.untuk mewujudkan praktik
demokrasi yang sesuai dengan tuntunanreformasi,harus dimulai dari pembentukan
peraturan yang mendorong terjadinya demokratisasi dalam bidang kehidupan. Untuk
itu, pada 10 s.d . 13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa dan
berhasil mengubah, menambah, serta mencabut ketetapan MPR sebelumnya yang
dianggap tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Selain itu, ditetapkan pula
beberapa ketetapan MPR yang mengtur materi baru. Lahirnya ketetapan MPR diikuti
oleh ditetapkannya undang-undang organic berkaitan dengan kehidupan demokratis.
Misalnya, undang-undang bidang politik, undangundang tentang otonomi daerah,
dan undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Oleh
karena itu, untuk memahami demokrasi pada Orde Reformasi ini, pertama harus
mengkaji keterangan ketetapan MPR hasil sidang istimewa MPR 1998 beserta ini,
peraturan perundang lainnya; kemudian melihat praktik pelaksanaan peraturan
tersebut.
Secara khusus, perkembangan
demokrasi dalam negara-kebangsaan Indonesia dapat dikembalikan pada dinamika
kehidupan bernegara indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini. Hal
tersebut daat diketahui dengan mengacu kepada konstitusi yang pernah dan sedang
berlaku, yakni UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, serta praksis kehidupan
bernegara dan bermasyarakat yang menjadi dampak langsung, dampak pengiring dari
berlakunya setiap konstitusi, serta dampak perkembangan internasional pada
setiap zamannya.
G.
Pendidikan Demokrasi
a. Pendidikan demokrasi:
1). Pedidikan demokrasi secara
formal, yaitu pendidikan yang melewati tatap muka, diskusi timbal balik,
perensentasi, serta studi kasus untuk memberikan gambaran kepada siswa
bagaimana agar mencintai negara dan bangsa. Pendidikan formal biasanya
dilakukan di sekolah dan di perguruan tinggi.
2). Pedidikan demokrasi secara
informal, yaitu pendidikan yang melewati tahap pergaulan di rumah ataupun
masyarakat sebagai bentuk aplikasi nilai berdemokrasi. Selain itu, sebagai
hasil interaksi terhadap lingkungan sekitarnya yang langsung dirasakan
hasilnya.
3). Pendidikan nonformal, yaitu
pendidikan yang melewati tahap diluar lingkungan masyarakat. Pendidikan ini
lebih makro dalam berinteraksi sebab pendidikan di luar sekolah mempunyai
variable ataupun parameter yng signifikan terhadap pembentukan jiwa seseorang.
b. Visi Pendidikan Demokrasi
sebagai wahana substantif,
pedagogis, dan sosial kultural untuk membangun citacita, nilai, konsep, prisip,
sikap, serta keterampilan demokrasi dalam diri earga Negara melalui pengalaman
hidup dan kehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.
c. Misi Pendidikan Demokrasi
Memfasilitasi warga negara untuk
mandapatkan ber4bagai akses kepada dan menggunakan secara cerdas berbagai
sumber informasi tentang demokrasi dalam teori dan praktik untuk berbagai
konteks kehidupan. Dengan demikian, dapat dimiliki wawasan yang luas dan
memadai. Pendidikan nonformal, yaitu pendidikan yang melewati tahap di luar
lingkungan masyarakat. Pendidikan ini lebih makro dalam berinteraksi sebab
pendidikan di luar sekolah mempunyai variable ataupun parameter yng signifikan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat
memegang suatu peranan yang sangat menentukan. Nilai-nilai demokrasi
perlu ditanamkan pada generasi muda agar terbentuk generasi yangdemokratis, Demokasi Pancasila merupakan demokrasi yang dijiwai dan
diintegrasikan dengan nilai-nilai Pancasila. Asas Demokrasi Pancasila adalah
sila ke empat Pancasila yaitu, Kerakyatan yangdipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Prinsip
Demokrasi Pancasila adalah persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,keseimbangan
antara hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawabsecara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain, mewujudkan
rasakeadilan sosial, pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, menjunjung tinggi tujuan
dan cita-cita nasional.
Unsur-unsur Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat,
kepentingan umum sosoknegara hukum, pemerintahan yang terbatas kekuasaannya,
menggunakan lembaga perwakilan, kepala negara adalah atas nama rakyat,
mengakui hak asasi, Kelembagaan negaradidasarkan pada pertimbangan yang
bersumber pada kedaulatan rakyat, memiliki tujuandalam bernegara, memiliki
mekanisme pelestarian, memiliki lembaga legislatif. Tujuan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di sekolah yaitu mendidik
anak-anak danmengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri
baik secara psikologismaupun sosial dengan menitik beratkan pada pengembangan
ketrampilan intelektual,keterampilan pribadi dan social, pengembangan
nilai-nilai demokrasi di sekolah tidak akan lepas dari peran guru dankurikulum.
Untuk itu hendaknya guru lebih dahulu memahami tentang nilai-nilai
demokrasiagar dapat menggunakan dan memanfaatkan kurikulum yang berlaku untuk
proses pengembangan nilai-nilai demokrasi.
B.
Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan
makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan
mengkaji lebih dalam tentang bagaimana demokrasi nilai – nilai demokrasi dan
bagai mana sikap terhadap demokrasi.
Lampiran hasil wawancara di
SMAN 1 Mandastana kab.Barito Kuala
Menurut Rudy Adiguna siswa kelas XI
Ipa 1 SMAN 1 MANDASTANA
Demokrasi
merupakan salah satu kekuasaan dari rakyat yang dipenggang tinggi oleh rakyat
dan dijalankan oleh mereka ataupun oleh wakil – wakil yang telah mereka pilih
dibawah sitem pemilihan yang bebas. Jadi dalam pemerintahan itu yang paling
diutamakan yaitu rakyat. Selain itu di Indonesia pun telah melaksanakan
demokrasi walaupun belum semua, contoh pandangan dari sikap demokrasi disekolah
kata Rudy Adiwiguna seperti pemilihan ketua osis dan ketua kelas,dan saling
menghargai pendapat orang lain. Rudy Adiguna juga mengatakan pendapatnya bahwa
Demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung demokrasi langsung seperti dalam pemelihan ketua kelas atau osis
langsung menggunakan kertas dan tertulis sedangkan demokrasi tidak langsung
seperti melalui lisan.
Rudy
Adiwiguna juga mengatakan bahwa Nilai – nilai demokrasi di likungkungan sekolah
seperti menghargai keanekaragaman berdasarkan pengalaman bahwa setiap manusia
itu berbeda dalam berpendapat atau bisa dikatakan unik, sikap dalam menghargai
keunikan atau perbedaan tersebut yaitu bisa menjadi dasar dalam kehidupan
demokrasi. Selain dari itu nilai demokrasi dapat dikembangkan dalam
menyelessaikan perselisihan dengan damai dan sukarela dalam pemelihan ketua
kelas ataupun ketua osis.
DAFTAR PUSTAKA
Betham, David. 2000., Demokrasi,
Kanisius: Yogyakarta.
Budiardjo, Miriam. 1986. Dasar-dasar
Ilmmu Politik. Jakarta.
Septilina Ninis Ristina.2011.Hubungan Antara Pemahaman Demokrasi
dan Budaya Demokrasi dengan Sikap Demokrasi.uns:Surakarta
http://robihartopurba.blogspot.com/2015/03/makalah-tentang-demokrasi-di-indonesia.html
http://www.academia.edu/5418515/MAKALAH_PENDIDIKAN_KEWARGANEGARAAN_DEMOKRASI_INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar